Terlapor berjanji untuk mengembalikan namun selalu ingkar, dan dalam perjalanannya terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor yang rekeningnya sudah ditutup, dan diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019.
“Hal ini dibuktikan deng Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.
Klien kami menduga, bahwa perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik Pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seizin Pelapor.
“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.