BANDUNG, BEDAnews.com – Pengusaha asal kota Bandung, Ir. Ayi Koswara melaporkan pemilik tour travel umroh Al Bayyinah, ke Polda Jawa Barat, Kamis (16/01/2020) terkait dugaan penipuan.
Pengacara korban, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung, telah melaporkan seorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jalan Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut, ke Polda Jabar terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.
“Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri, yang beralamat di Jalan Bambu Batas No. 10 B, Pondok Bambu RT 001/RW 012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelas Hassanain, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung.