CIAMIS, BEDAnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, ciduk Kades Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi uang negara senilai Setengah Milyar rupiah.
Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidyatullah, dalam konferensi pers menuturkan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan pada pengelolaan keuangan didesanya meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Lebih tepatnya sebesar Rp.510.945.271,” jelas Wakapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020) di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Sudirman No. 271, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis.
Dijelaskan Wakapolres, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua 2018 sebesar Rp.313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik, ia memerintahkan bendahara mengalokasikan anggaran untuk bayar hutang Kades ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017.