
“90 juta Anggaran Dana Banprov tahun 2018 diselewengkan untuk kepentingan pribadi Kades berupa pembayaran hutang. Dimana anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di Desa Nagarajaya,” jelas Kompol H. Hidyatullah.
Penyelewengan selanjutnya, AH ngembat uang pungutan PBB dari kolektor desa Rp 25 juta dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa namun pembayaran hutang atas nama Pemerintah Desa, APBD dari sewa Tower BTS digunakan untuk kepentingan opersional Kades, tak luput tersangka pun tidak menyetorkan Anggaran BPJS Ketenagakerjaan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menghimbau aparat pemerintah khususnya Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukannya.












