DPD RI juga terus mendorong RUU tentang Masyarakat Adat yang diajukan DPR RI dan sudah 14 tahun sejak dirancang, namun masih juga belum disahkan menjadi Undang-Undang.
“Inilah kerja konkret keberpihakan DPD RI
kepada kepentingan daerah, dalam konteks
keberpihakan DPD RI kepada masyarakat adat dan sejarah serta budaya kerajaan Nusantara,” kata LaNyalla.
Ia berharap, dengan lahirnya semua Undang-Undang tersebut, Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, sebagai induk ormas-ormas ke-Betawian, serta elemen masyarakat adat lainnya memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam bertugas untuk menjaga, melestarikan serta
mengembangkan budaya dan nilai kearifan lokal Jakarta.
Pada kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan jika ia memiliki kaitan erat dengan Jakarta yang merupakan basis wilayah sulu Betawi. “Saya ini berdarah suku Bugis dan dibesarkan di Surabaya. Tetapi saya punya sejarah yang tidak bisa dilepaskan dengan Jakarta, karena saya dilahirkan di Jakarta. Jadi di dalam KTP saya, selamanya akan tertulis, kelahiran Jakarta,” demikian LaNyalla.











