“Tentu saja kami akan melakukan pemeriksan secara intensif, motivasi dan tujuan dari pembuatan video tersebut,” kata Suhermanto.
Video berdurasi 01.57 detik yang berisi rekaman IAS tersebar luas di media sosial.Video tersebut diposting ulang sejumlah warganet dan menjadi viral.
Berdasarkan data yang didapat polisi, IAS mengunggah video provokatif itu pada Minggu (12/5). Tak menunggu waktu lama, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Suhermanto menilai, konten video tersebut sangat berbahaya lantaran provokatif dan hendak mengadu domba TNI dan Polri.
Selain konten video provokatif, lanjut Suhermanto, pelaku juga diduga menyebarkan berita bohong bahwa pada 22 Mei mendatang adalah hari ulang tahun PKI.
Padahal, 22 Mei adalah pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU.











