• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai

Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai

kris by kris
13 Maret 2023
in Politik
0
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – Polemik pemilihan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah kader PKS melakukan penyegelan kantor DPTW di Jl Kelud Utara No.46, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Reaksi ini akibat SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menetapkan orang sebagai pengurus DPTW Jateng yang tak usulkan dalam Musyawarah Wilayah DPTW PKS Jateng 2020 silam.

“Hari ini, resmi (Senin, 13/03), kita gugat penetapan pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020-2025 ke Mahkamah Partai. Kita sudah daftarkan gugatan ini melalui Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) di Jakarta,” ungkap Kuasa Hukum, Amir.

“Diharapkan Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terhadap perselisihan di internal partai. Kita pertanyakan proses demokrasi dalam partai, karena ada orang yang tidak diusulkan DPTW Jateng dalam Musyawarah Wilayah namun ditetapkan sebagai Ketua DPW PKS Jateng. Jelas ini tak sesuai dengan panduan partai dan ADART Partai,” jelasnya.

BeritaTerkait

Presiden Jokowidodo Usai mencoba Kereta Pertama Di Pulau Sulawesi

Pemerataan Pembangunan Di Pelosok Nusantara. Presiden dan Ibu Iriana Jajal Kereta Pertama di Pulau Sulawesi

29 Maret 2023

Keren! Hujan Deras tak Halangi Kang DS Resmikan RSD BEDAS Kertasari

28 Maret 2023

Amir menambahkan, pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto, Sekretaris Komdis DSP PKS. Proses administrasi sebagai tanda terima sudah kita terima, Gugatan akan disampaikan kepada Mahkamah Partai. “Kita gugat Muh. Haris sebagai Ketua DPW ke Mahkamah Partai karena somasi yang kita sampaikan sebelumnya ke DPP PKS diabaikan. Kita sudah kumpulkan alat bukti tertulis dan banyak kader siap menjadi saksi ketika Mahkamah Partai melakukan sidang nanti,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Sukarman. Ia membeberkan, jika Mahkamah Partai harus cepat merespon gugatan ini. Ada waktu 60 hari menurut UU Partai Politik, agar Mahkamah Partai menyelesaikan konflik internal partai. “Kita lihat hasilnya nanti, jika klien kita tak puas akan putusan partai, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri. Karena formilnya memang harus ke Mahkamah Partai terlebih dahulu,” terangnya.

“Pihak Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) akan mengkaji gugatan ini dan nanti akan mengundang beberapa pihak terkait,” kata Sukarman, menirukan ucapan Najib Subroto. (Red).

Previous Post

Agus Setiawan Berharap ada Dukungan Masyarakat, Insya Alloh bisa Memberikan Bukti Nyata

Next Post

Wujudkan Islam Moderat Di jabar

Related Posts

Presiden Jokowidodo Usai mencoba Kereta Pertama Di Pulau Sulawesi
Headline

Pemerataan Pembangunan Di Pelosok Nusantara. Presiden dan Ibu Iriana Jajal Kereta Pertama di Pulau Sulawesi

29 Maret 2023
Headline

Keren! Hujan Deras tak Halangi Kang DS Resmikan RSD BEDAS Kertasari

28 Maret 2023
Ekonomi

BIJB KERTAJATI HARGA MATI

26 Maret 2023
Politik

Dukungan kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama

24 Maret 2023
Politik

Ketua PDI Perjuangan Jabar Ajak Anak dan Istri Sahur Pertama di Lokasi Bencana Cianjur

23 Maret 2023
Politik

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg

22 Maret 2023
Next Post

Wujudkan Islam Moderat Di jabar

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In