Amir menambahkan, pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto, Sekretaris Komdis DSP PKS. Proses administrasi sebagai tanda terima sudah kita terima, Gugatan akan disampaikan kepada Mahkamah Partai. “Kita gugat Muh. Haris sebagai Ketua DPW ke Mahkamah Partai karena somasi yang kita sampaikan sebelumnya ke DPP PKS diabaikan. Kita sudah kumpulkan alat bukti tertulis dan banyak kader siap menjadi saksi ketika Mahkamah Partai melakukan sidang nanti,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Sukarman. Ia membeberkan, jika Mahkamah Partai harus cepat merespon gugatan ini. Ada waktu 60 hari menurut UU Partai Politik, agar Mahkamah Partai menyelesaikan konflik internal partai. “Kita lihat hasilnya nanti, jika klien kita tak puas akan putusan partai, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri. Karena formilnya memang harus ke Mahkamah Partai terlebih dahulu,” terangnya.













