Jakarta – bedanews.com – Polemik pemilihan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah kader PKS melakukan penyegelan kantor DPTW di Jl Kelud Utara No.46, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Reaksi ini akibat SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menetapkan orang sebagai pengurus DPTW Jateng yang tak usulkan dalam Musyawarah Wilayah DPTW PKS Jateng 2020 silam.
“Hari ini, resmi (Senin, 13/03), kita gugat penetapan pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020-2025 ke Mahkamah Partai. Kita sudah daftarkan gugatan ini melalui Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) di Jakarta,” ungkap Kuasa Hukum, Amir.
“Diharapkan Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terhadap perselisihan di internal partai. Kita pertanyakan proses demokrasi dalam partai, karena ada orang yang tidak diusulkan DPTW Jateng dalam Musyawarah Wilayah namun ditetapkan sebagai Ketua DPW PKS Jateng. Jelas ini tak sesuai dengan panduan partai dan ADART Partai,” jelasnya.











