Bandung BEDAnews.com
Kebijakan pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana prabayar.dinilai merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan karena itu menyangkut hajat hidup UMKM.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, menanggapi pengaduan para pengusaha pedagang pusla yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Jawa Barat.
“DPRD sangat menerima dan memang ini suatu masalah yang harus segera kita selesaikan, tidak bisa ditunda-tunda menurut saya. Karena ini menyangkut hajat hidup UMKM," Kata Yunandar.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, melihat kondisi di lapangan, peraturan menteri (PM) terkait satu NIK hanya untuk tiga SIM CARD telah menimbulkan kerugian yang luar biasa terhadap bisnis masyarakat kecil, bisnis UMKM.
"Artinya dampak dari permen itu tidak membuat hal yang positif. Artinya harus kita revisi. Harus kita usulkan dari DPRD. Bahwa aturan ini memang sebaiknya ditinjau ulang. Sebaiknya kalau memang harus diganti, ya diganti secepatnya. Sehingga dampak yang terjadi di masyarakat tidak terjadi lebih luas, lagi," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya para edagang kartu seluler yang tergabung dalam dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Jawa Barat melakukan aksi demo ke DPRD Jabar, Jl Diponegoro No 27 Bandung, Senin (2/4/2018). Aksi dilakukan untuk menyuarakan penolakan kebijakan pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana prabayar, karena dinilai telah mematikan usaha mereka.@hermanto













