Sehingga, Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk izin pembangunan yang diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Proses pembangunan itu bukan sesuatu yang sifatnya simsalabim, tapi tentu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum bangunan itu berdiri. Maka, fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Jangan sampai bangunan yang sudah terlanjur berdiri, baru diketahui ternyata tidak sesuai dengan perizinannya,” ucapnya.
Kemudian anggota pansus 10 lainnya, Uung Tanuwidjaja menambahkan, Perda tentang bangunan gedung ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.
Karena hadirnya sebuah Perda tanpa diketahui tujuan dan fungsinya menjadi sebuah hal yang sia-sia.













