Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Pemerintah Kota Bandung kerap kesulitan dalam menegakkan aturan saat menemukan polemik, hingga konflik di lapangan yang berkenaan di sebuah regulasi yang telah dibuat.
“Jangan sampai setelah Perda ini ditetapkan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari akibat tidak mampunya pemerintah dalam menegakkan aturan dari ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung itu sendiri,” ucapnya.
Maka, dalam Perda ini Pemerintah Kota Bandung harus mampu memastikan mampu menegakkan aturan secara konkret, melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggota Pansus 10 lainnya, Aries Supriyatna menuturkan bahwa dalam Perda tersebut selain mengatur aturan pembangunan gedung, tetapi juga terkait fungsi pengawasan dari rencana dan pelaksanaan proses pembangunan tersebut.











