Dadan juga mengingatkan, berkaca pada pada PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang), kedisplinan warga ternyata masih sangat kurang, sebutnya.
Warga di wilayah PSBB masih banyak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Padahal, seiring dengan diterapkannya PSBB maka warga diharuskan diam di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
Jika pun harus keluar, maka selain harus menggunakan masker, berkendaraan pun harus sesuai aturan, di antaranya tak boleh berboncengan untuk kendaraan roda dua, kemudian untuk kendaraan roda empat penumpangnya hanya 50 persen dari kapasitas normal.
“Ternyata warga tetap banyak yang masih berkeliaran di luar tanpa tujuan jelas. Aturan berkendaraan pun banyak yang dilanggar,” paparnya.