Cimahi, BEDAnews-
Kebijakan Pemerintah Kota Cimahi dalam memperpanjang masa jabatan beberapa PNS mendapat tangggapan dari DPRD Kota Cimahi. Pasalnya dianggap menghambat karier jabatan PNS dibawahnya
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Alfian mengatakan, meskipun hal itu menjadi hak dari Kepala Daerah, namun perpanjangan PNS yang memasuki masa pensiun itu akan berdampak kepada karier PNS yang seharusnya mendapatkan promosi jabatan. ”sepengetahuan kami, ada enam orang pejabat eselon II yang mendapatkan perpanjangan jabatan PNS meskipun sudah memasuki masa pensiun, kami bukan bukan menolak kebijakan tersebut, melainkan pelaksanaannya harus dilakukan secara proporsional dengan pertimbangan yang matang, “ katanya.
Dikatakan Alfian, ada kesan perlakuan istimewa kepada pejabat tertentu dalam kebijakan perpanjangan masa jabatan pejabat tersebut. Namun, jika memiliki pilihan lain untuk mengantisipasi kekosongan hal itu sah-sah saja, tapi harus dilakukan dengan pengkajian yang matang sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan asas keterbukaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Dantje Sunanda membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat yang telah memasuki masa pensiun. kebijakan itu dilakukan karena untuk mengisi kekosongan jabatan.
Namun Dantje membantah ada enam pejabat yang diperpanjang itu, karena jumlahnya hanya tiga orang saja, yaitu Asisiten Perekonomian Hendra W. Saputra, Kepala Bappeda Yetti dan dirinya sendiri.
Dantje pun membantah jika perpanjangan masa jabatan PNS itu merupakan perlakuakn istimewa, karena hal itu dilakukan Kepala Daerah sangat membutuhkan kinerja dari pejabat tersebut. “Perpanjangan PNS yang sudah memasuki masa pension dilakukan melalui pertimbangan yang sudah matang,” pungkasnya. (Bubun M)











