Bandung, BEDAnews – Masyarakat perlu teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap. Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan.
Hal itu disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah tidak sesuai prosedur, dan ini berisiko jadi celah adanya penyalahgunaan.
Seperti rumah yang beralamat di jl. Hockery III Kelurahan Cisaranteun Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dimana proses jual beli rumah yang dilakukan oleh BSPro sebuah properti yang berbasis Syariah di daerah Arcamanik ternyata tidak sesuai dengan aturan jual beli yang berlaku.
Rumah tersebut dijual bukan secara notariil tapi secara legalisasi, Ironisnya pembeli rumah tersebut tidak mengetahuinya bahwa status rumah tersebut bermasalah. Hal itu diibuktikan adanya perkara gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomer perkara 278/Pdt.G/2022/PN Bdg.
Menurut Erika Yusmal penggugat dan tergugat bukanlah pemilik tanah tersebut. Hal itu dibuktikan setelah Erika mengecek ke Kecamatan.
“Saya cek langsung ke Kecamatan Bojongsoang juga melihat peta rincik yang ada, ternyata tanah tersebut berasal dari ME persil 61 dan telah keluar AJB thn 1977,” tutur Erika Yusmal.
Erika menambahkan adanya saksi kunci atas niat awal seorang pengembang membangun di atas tanah tersebut, di duga telah mengirimkan calon pembeli palsu dengan memanfaatkan kondisi pada saat itu dimana tanah tersebut masih proses peningkatan Hak dari Tanah Adat di BPN.
“Begitu hebatnya property menjual rumahnya yang terletak di Hockery III Cisaranten tanpa dasar apapun juga, surat tanah masih bersengketa atau masih di uji kebenaranya di pengadilan Negeri Bandung, dan ternyata tidak memiliki IMB, dan tidak ada PBB,” tegas Erika.
Erika sebelumnya adalah pembeli tanah tersebut, tetapi setelah mengetahui telah membeli tanah pada ahli waris yang salah, maka Erika membatalkannya.
“Saya tidak menuntut lebih tetapi pembangunan tanah yang telah saya urus dan kuasai dalam 3 tahun tolong diperhatikan,” ujarnya.
Wajar kalau property tersebut memberikan penggantian atas semua biaya yang telah saya keluarkan, khususnya biaya pengurugan tambah Erika.
Dengan telah keluarnya AJB atas tanah tersebut dapat membuka tabir pemilik tanah yang sebenarnya, dan mungkin suatu saat akan datang pemilik yang sebenarnya.
Awak media mencoba mengklarifikasi atas informasi tersebut ke pihak bspro melalui saluran whatsapp nya, namun sampai berita ini diturunkan pihak bspro tidak memberikan jawaban atas informasi tersebut.