Bandung, BEDAnews – Masyarakat perlu teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap. Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan.
Hal itu disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah tidak sesuai prosedur, dan ini berisiko jadi celah adanya penyalahgunaan.
Seperti rumah yang beralamat di jl. Hockery III Kelurahan Cisaranteun Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dimana proses jual beli rumah yang dilakukan oleh BSPro sebuah properti yang berbasis Syariah di daerah Arcamanik ternyata tidak sesuai dengan aturan jual beli yang berlaku.
Rumah tersebut dijual bukan secara notariil tapi secara legalisasi, Ironisnya pembeli rumah tersebut tidak mengetahuinya bahwa status rumah tersebut bermasalah. Hal itu diibuktikan adanya perkara gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomer perkara 278/Pdt.G/2022/PN Bdg.