• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Desk Pemberantasan Judi Daring: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka Baru

Desk Pemberantasan Judi Daring: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka Baru

kris by kris
23 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kemenko Polkam terus intensif mendorong kerja 9 Desk yang dibentuk sebagai program prioritas Kemenko Polkam dibawah kepemimpinan Menko Polkam, Budi Gunawan, salah satunya pada Desk Pemberantasan Judi Online/Daring.

Pada periode 13-19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam, menyampaikan adanya kemajuan dan langkah nyata yang signifikan. Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 34.321 konten perjudian online berhasil diblokir, dengan lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, terbanyak terjadi di wilayah Jatim dan Jabar.

Sementara itu, dari penegakan hukum, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Presiden Prabowo Angkat Diplomasi Damai Indonesia di Forum Dunia

Next Post

STIMAI Jalin MoU Dengan KP2MI, Memperkuat Sinergi Dunia Akademik dalam Pelindungan Pekerja

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post
MOU-Rektor STIAMI, Sylviana Murni usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Menteri KP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla. (Foto Humas STIAMI).

STIMAI Jalin MoU Dengan KP2MI, Memperkuat Sinergi Dunia Akademik dalam Pelindungan Pekerja

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021