Data nasional harus tetap menjadi fondasi. Namun, data lapangan tidak boleh kehilangan fungsi. Pemerintah daerah, kelurahan, pendamping sosial dan perangkat terkait dapat menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan. Verifikasi lapangan juga tidak boleh berubah menjadi keputusan subjektif aparat. Karena itu, harus ada indikator yang jelas, bukti pendukung, prosedur yang transparan, batas waktu penyelesaian, serta jejak administrasi yang dapat diaudit.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal atau siapa yang paling kuat menyampaikan pengaduan. Setiap masyarakat harus memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya. Jika seluruh prosedur dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, mekanisme tersebut pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan dalam pemenuhan hak masyarakat.













