Demak – bedanews.com – Luapan kegembiraan dirasakan ribuan guru saat pengumuman lolos ASN-P3K, sebaliknya kesedihan, derita bahkan malapetaka besar terjadi pada sekolah- sekolah swasta, karena kehilangan guru terbaiknya yang beramai-ramai “HARUS” bermigrasi ke sekolah negeri.
Hal itu dikatakan oleh ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Noor Salim saat press conference di gedung MERAH-PUTIH Sekretariat PGSI jalan Sulatan Fatah Demak, Jum’at (7/1/2022).
“PGSI sungguh menyayangkan kenapa pemerintah kurang bijak dalam membuat aturan P3K, mestinya guru yang diterima ASN-P3K bisa diperbantukan (DPK) disekolah swasta asal mereka mengajar,” kata Salim didampingi oleh Tenaga Ahli dan jajaran pengurus harian.
“Berdasarkan kajian PGSI Demak bahwa, dalam UU-RI Nomor 5 tahun 2014, tentang penempatan ASN-P3K, pada pasal 1 ayat 2, “Pegawai ASN dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau DISERAHI TUGAS NEGARA LAINNYA dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan”.













