Pada point’ pasal tersebut berbunyi; diberi tugas negara yang lain, menurut pemahaman kami, pemerintah bisa menugaskan atau memperbantukan ASN-P3K disekolah swasta,” terang Noor Salim yang juga guru di MTs/MA Taqwiyatul Wathon serta SD Nasional Karangturi.
Untuk itu, PGSI berharap, agar pemerintah melalui Kemendikbud, bisa meninjau ulang juklak dan juknis penempatan guru ASN- P3K sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2015.
“Jika penempatan guru ASN-P3K tetap di sekolah Negeri, maka ini sesungguhnya merupakan pembajakan guru profesional di sekolah swasta, padahal menurut kami undang-undang tidak paten seperti itu. Untuk itu, PGSI berharap agar ada review atas juklak- juknis penempatan guru ASN-P3K,” tambah Salim.
Yang lebih memprihatinkan lagi, dalam satu sekolah ada Kepala sekolah swasta beserta guru-gurunya diterima ASN-P3K, mereka harus meninggalkan sekolah almamater yang telah membesarkannya bertahun-tahun, akibatnya sekolah tersebut kosong- blong. Padahal saat mereka ikut tes seleksi ASN-P3K harapannya bisa tetap diperbantukan/DPK di sekolahannya.













