Sementara itu, Dr. TM Luthfi Yazid menceritakan bahwa, hubungan dia sebagai lawyer dengan The Law Society of Singapore sudah cukup lama. Ia berkawan dengan Vice President The Law Society of Singapore terdahulu yang juga pernah menjadi President LAWASIA pertama, Malathi.
Luthfi bahkan pernah mendiskusikan case yang ia tangani secara probono dengan Malathi (panggilannya “Mal”), yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sundarti, TKW asal Jawa Timur terhadap majikannya di Singapura pada 2004.
Sundarti yang awalnya diancam hukuman mati, akhirnya menjalani hukuman seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat termasuk upaya melalui jalur diplomatik.
Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja MA RI untuk Perma Mediasi juga mengemukakan, saat mengikuti konferensi International Bar Association di Singapura sekitar tahun 1997, ia pernah menanyakan langsung kepada PM Lee Kuan Yew dalam konferensi tersebut, tentang bagaimana Singapura membangun negara hukum sejak awal pemerintahannya.