“Semua akan dilakukan oleh DePA-RI asalkan berdasarkan kepada penegakan hukum dan keadilan serta keuntungan dari kedua belah pihak (mutual interest) dan kerjasama yang berkelanjutan,” kata Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Mediasi itu.
Ia juga mengemukakan, perkembanganan dan kemajuan China dalam bidang ekonomi dan teknologi tidak bisa dianggap remeh, bahkan beberapa negara maju seperti Jepang atau Amerika Serikat sudah mulai tertinggal oleh China.
Tak heran, manakala Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan reciprocal tariff yang mengejutkan terutama kepada China, Pemerintah Tiongkok tidak tinggal diam, namun melakukan perlawanan serta balasan, dan peristiwa ini dapat menjadi pemicu perang dagang dunia.












