Komandan Denpom Lanal Bintan Mayor Laut (PM) Teguh Wasono Saputro, S.H., menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sekitar.
“Banyak warga yang merasa terganggu, terutama pada jam istirahat malam. Kebisingan akibat knalpot brong bukan sekadar gangguan, tapi pelanggaran nyata terhadap ketentuan lalu lintas,” tegasnya, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan dengan mengamankan knalpot ilegal, tetapi juga memberikan teguran lisan, penjelasan hukum, serta penertiban langsung dengan mewajibkan penggantian knalpot sebelum kendaraan boleh digunakan kembali. Langkah edukatif dan represif yang dijalankan bersamaan ini bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum dan rasa kepedulian terhadap lingkungan sosial.













