Kemudian tujuan pemidanaan juga sudah mengarah kedalam tujuan yang restoratif dan rehabilitatif. Jadi, orientasi pemidanaan kita tidak lagi bersifat retributif. Kemudian pidana mati juga dapat tetap dijatuhkan tetapi dengan alasan yang sangat selektif pada masa percobaan 10 tahun. “Jadi, saya sebagai salah satu dosen hukum pidana di Indonesia menyambut dengan sangat gembira KUHP yang baru. Bahwa ada kelemahan-kelemahan tentu saja setiap produk hukum yang dibuat oleh pemerintah pasti memang ada sisi-sisi yang harus diperbaiki. Itulah tugas kita sebagai akademisi untuk mengkaji dan terus mengkaji KUHP baru ini,” tutupnya. (Red).