Dalam islam, pemberatan hukuman saja tidak cukup untuk mengatasi berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual anak tanpa adanya peran negara yang komprehensif. Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak, dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas seperti menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno, mewajibkan untuk menutup aurat saat ke luar rumah dan melarang semua bisnis dan media porno serta pelacuran. Karena semua keharaman ini adalah dasar yang terbukti menghasilkan perilaku kekerasan seksual anak.
Negara juga akan menutup bisnis miras, mengatasi peredaran narkoba, mengubah sistem pendidikan agar sesuai dengan syariat islam sehingga menghasilkan pribadi manusia yang bertakwa, serta mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga untuk mendidik anak dengan baik sesuai dengan tuntunan islam.