• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Dengan Islam, Takkan Ada Lagi Predator Anak

(Resume Artikel MuslimahNews.id yang ditulis oleh Rindyanti Septiana, S.H.I)

admin by admin
16 Februari 2021
in Ragam
0
Dengan Islam, Takkan Ada Lagi Predator Anak

RIANNISA

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Riannisa Riu

Tanggal 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri, PP No 70 tahun 2020. Kebiri dianggap sanksi tertinggi dan efektif untuk menghentikan predator seksual.

Pemerintah beralasan PP ini dikeluarkan untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual pada anak serta memberi efek jera pada predator seksual anak. PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan kebiri kimia.

Pelaku akan dipasangi alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi serta diumumkan identitasnya. Pelaku lalu diberi pil atau suntikan berisi zat kimia antiandrogen. Dengan harapan setelah menurunnya hormon androgen dan testosteron, maka gairah seksual pelaku pun akan menurun.

BacaJuga

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

27 Februari 2021
12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

26 Februari 2021

Indonesia bukan negara pertama yang menetapkan sanksi ini. Dinyatakan dalam studi International Handbook of Penology and Criminal Justice bahwa beberapa negara Eropa juga mengizinkan penggunaan pengebirian kimia untuk mengendalikan penyimpangan seksual.

Namun, seperti biasanya, cara penyelesaian masalah dalam demokrasi sekuler selalu malah justru menimbulkan masalah baru. Meski pemerintah menganggap kebiri adalah cara paling efektif untuk melindungi publik dari kejahatan seksual pada anak, namun ada risiko bagi penerima hukuman tersebut.

Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas New Castle, Inggris, menyatakan terdapat efek samping yang parah bagi penerima hukuman ini, yaitu pengapuran tulang (osteoporosis), gangguan kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, dll. Amnesty International pun menyatakan bahwa praktik hukuman kebiri kimiawi dianggap sebagai “perlakuan yang tidak manusiawi.”

Faktor penyebab terjadinya aksi predator seksual anak cukup banyak, diantaranya minim iman, gaya hidup sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat tinggal, dan sanksi ringan. Para pelaku rata-rata kecanduan konten porno dan minim iman.

Ditambah lagi dengan sikap negara yang juga mengusung ideologi demokrasi kapitalisme tentu saja abai dalam mengontrol media dan bisnis porno apalagi mengatur pakaian perempuan yang menutup aurat. Karena menganggap bahwa semua hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan kebebasan liberalisme.

Dengan demikian negara sudah gagal dalam memberikan rasa aman dan otomatis gagal dalam memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Karena para predator anak tetap bermunculan.

Cara Demokrasi menyelesaikan masalah sudah tentu sangat berbeda dengan syariat Islam. Syariat Islam telah menetapkan hukuman untuk predator anak sesuai perincian fakta perbuatannya. Tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariat itu sendiri. Misalnya jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah rajam atau cambuk 100 kali. Sedangkan jika yang dilakukan adalah liwath (sodomi), maka hukumannya adalah hukuman mati.

Dalam islam, pemberatan hukuman saja tidak cukup untuk mengatasi berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual anak tanpa adanya peran negara yang komprehensif. Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak, dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas seperti menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno, mewajibkan untuk menutup aurat saat ke luar rumah dan melarang semua bisnis dan media porno serta pelacuran. Karena semua keharaman ini adalah dasar yang terbukti menghasilkan perilaku kekerasan seksual anak.

Negara juga akan menutup bisnis miras, mengatasi peredaran narkoba, mengubah sistem pendidikan agar sesuai dengan syariat islam sehingga menghasilkan pribadi manusia yang bertakwa, serta mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga untuk mendidik anak dengan baik sesuai dengan tuntunan islam.

Masalah kekerasan seksual yang terjadi pada anak pada dasarnya adalah masalah sistemis. Sehingga penyelesaiannya pun harus menggunakan perubahan sistemis. Tidak cukup hanya menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya, namun harus menyuntikkan tata nilai islam di tengah masyarakat dan menghapus liberalisme. Solusinya yaitu dengan pemberlakuan system Islam secara kaffah. Hanya khilafah yang mampu mewujudkan semuanya, karena khilafah akan menegakkan seluruh aturan Allah. Khilafah tidak akan membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan dan menghentikan lahirnya predator-predator baru. Wallahu’alam bisshawwab.

Previous Post

Sleepz Hotel, Ruang Isolasi Nyaman Kelas Bintang 3

Next Post

Cegah Banjir, Kolonel Chb Widodo Ajak Pemangku Kebijakan Membuat Trestrek

Related Posts

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka
News

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

27 Februari 2021
12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata
News

12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

26 Februari 2021
Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung
News

Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung

26 Februari 2021
DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021
News

DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021

26 Februari 2021
PT MRT Jakarta Komitmen Bantu UMKM
News

PT MRT Jakarta Komitmen Bantu UMKM

26 Februari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan 2020
News

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan 2020

25 Februari 2021
Next Post
Cegah Banjir, Kolonel Chb Widodo Ajak Pemangku Kebijakan Membuat Trestrek

Cegah Banjir, Kolonel Chb Widodo Ajak Pemangku Kebijakan Membuat Trestrek

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

DUKACITA SEKRETARIS DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

27 Februari 2021
12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

26 Februari 2021
Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung

Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung

26 Februari 2021
Ketua dan Wakil Ketua Pansus Revisi RPJMD Jabar 2018-2023

THR Djuanda Dago Bandung Jadi BLUD Percontohan Jawa Barat

26 Februari 2021
DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021

DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021

26 Februari 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.