Ditambah lagi dengan sikap negara yang juga mengusung ideologi demokrasi kapitalisme tentu saja abai dalam mengontrol media dan bisnis porno apalagi mengatur pakaian perempuan yang menutup aurat. Karena menganggap bahwa semua hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan kebebasan liberalisme.
Dengan demikian negara sudah gagal dalam memberikan rasa aman dan otomatis gagal dalam memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Karena para predator anak tetap bermunculan.
Cara Demokrasi menyelesaikan masalah sudah tentu sangat berbeda dengan syariat Islam. Syariat Islam telah menetapkan hukuman untuk predator anak sesuai perincian fakta perbuatannya. Tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariat itu sendiri. Misalnya jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah rajam atau cambuk 100 kali. Sedangkan jika yang dilakukan adalah liwath (sodomi), maka hukumannya adalah hukuman mati.











