CIMAHI, BEDAnews
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Selatan mengancam melaporkan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, terkait keluarnya SK Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Cimahi Selatan tertanggal 12 Desember 2012. Pasalnya SK tersebut dinilai cacat hukum dan diduga melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
H. Nondo Suganda, Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Selatan mengatakan, pengurus PAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Selatan serta 5 Pengurus Ranting se Kecamatan Cimahi Selatan menyatakan menolak SK penunjukan Sdr. Ajang Rahman sebagai Plt Ketua PAC menggantikan H. Nondo Suganda.
“Selain melanggar AD/ART Partai dan Peraturan Organisasi, sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi kepada Ketua PAC Partai Demokrat, peringatan atau teguran baik secara lisan ataupun tertulis, ataupun dilakukan musyawarah melalui rapat pleno dan pencabutan SK Kepengurusan PAC Kecamatan Cimahi Selatan yang masih berlaku sampai dengan 20 Desember 2013,” kata Nondo.
Dikatakannya, salah satu klausul dikeluarkannya SK tersebut adalah karena terkait surat pernyataan sikap masalah saksi pada tanggal 27 Agustus 2012 lalu, menjelang pelaksanaan Pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, merupakan klausul yang tidak lengkap karena tidak mempertimbangkan alasan terbitnya pernyataan sikap tersebut.
Padahal pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PAC dan Lima Ketua DPRt PD se Kecamatan Cimahi Selatan, merupakan hal yang tidak berdasar. Faktanya raihan suara calon pasangan walikota dan wakil walikota pada 8 September 2012, diatas raihan suara di Kecamatan Cimahi Utara dan Cimahi Tengah.
Pernyataan sikap yang kami tanda tangani saat itu, karena telah terjadi pelanggaran instruksi DPP Partai Demokrat yang menetapkan nama H. Cecep Rustandi dan H. Encep Saefulloh sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang diusung Partai Demokrat, namun ditengah perjalanan instruksi DPP tersebut tak dilaksanakan.
“Keluarnya SK Pengangkatan Plt Pengurus Anak Cabang Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Selatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 88 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) dan (2), (4) Pasal 106, Pasal 107 ayat (3), Pasal 106 Anggaran Dasar Partai Demokrat. Dan tak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) ayat (1) dan ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat serta beberapa pasal pasal yang tertuang Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
Hal yang sama disampaikan Ketua Ranting Partai Demokrat Kelurahan Leuwigajah Waluyo, ST. Seluruh Ranting se Kecamatan Cimahi Selatan meminta kepada DPD Partai Demokrat Jabar untuk mencabut kembali SK tersebut. “Jika dalam waktu lima hari sejak laporan kami ke DPP tak digubris, kami akan membubarkan diri,” sebutnya.
Sedangkan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kota Cimahi Suharto menyebutkan, hal itu terjadi karena tidak ada ruang klarifikasi yang diberikan oleh DPC atau DPD, malahan sebelumnya tak pernah ada rapat pleno untuk membicarakan masalah ini dalam rapat DPC Partai Demokrat Kota Cimahi.
“Saya merasa prihatin dengan kejadian seperti ini, apalagi sebelumnya belum pernah ada teguran atau peringatan dari DPC atau DPD kepada Ketua PAC maupun ranting di Kecamatan Cimahi Selatan,” tandasnya. (Bubun M)











