“Terlebih dalam menghadapi situasi operasi pertempuran dengan senjata tajam dan tembakan peluru maka dibutuhkan perlindungan diri baik dari tusukan, sayatan maupun tembakan peluru kaliber 9 mm,” ujarnya.
Selaku Kagiat, Kadislitbangad mengapresiasi PT. Ridho Agung Mitra Abadi telah berhasil mengembangkan pakaian perlindungan diri berbentuk baju yang berfungsi menahan sayatan, tusukan senjata tajam dan tahan tembakan peluru bagi tubuh prajurit yang vital.
“Keunggulan baju ini dapat dikenakan sebagai baju dalaman sehingga tidak tampak,” tambah Kadislitbangad.
Lebih lanjut diterangkan, untuk mengetahui tipe dan kemampuan baju anti sayat level III A ini, Dislitbang TNI AD selaku pemegang LKT melaksanakan perintah dari pimpinan TNI AD untuk menguji coba produk baju anti sayat level III A tersebut guna mendapatkan penilaian, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD diantaranya untuk menguji secara detail dengan mematuhi sesuai dengan SST Baju anti sayat Level III A ini yang merupakan pedoman yang digunakan pada pelaksanaan ujicoba/sertifikasi guna mendapatkan materiel yang berkualitas dan harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi persyaratan memenuhi kemampuan dukungan industri dalam negeri Persyaratan ini bersifat kualitatif.













