“Dengan digunakannya surat keterangan ahll waris dari Kecamatan Cidadap yang memuat keterangan yang tidak benar tersebut, maka para ahli waris melaporkannya ke Polrestabes Bandung,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan nota keberatan eksepsi pada sidang mendatang
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Luke dengan pasal 266 ayat (1) atau pasal 266 (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (boed)
Page 3 of 3