Kemudian kata Jaksa setelah beberapa tahun, H.M Willy Suganda meninggal dunia terdakwa Luke meminta kepada Dedy Ruhul yangbjuga Ketua RW 02 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap untuk mengurus penerbitan surat keterangan ahli waris yang isinya bahwa hanya terdakwa ahli waris dari almarhum Wllly Suganda.
Padahal terdakwa mengetahui ada ahli waris lain dari almarhum Willy Suganda, yakni Dian Novina dan Muhammad Amir Zafran Suganda anak HM Willy Suganda, serta Ayesha Zahra Ramadhan Suganda sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189/Pdt P/2012IPA Bdg tanggal 12 April 2012 tentang akta perdamaian.
Setelah surat keterangan ahli waris Itu diterbitkan oleh Kecamatan Cidadap, terdakwa mempergunakannya untuk melakukan balik nama 5 sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Nomor SHM 425. 439. 441, 457 dan 1013, yang semula pemegang haknya tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik terdakwa