Bandung, BEDAnews
Disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar 2013 menjadi APBD Jawa Barat TA 2013, pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung Selasa (13/11), di ruang paripurna DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro Bandung, mendapat kritikan keras.
Salah satu bentuk kritikan disampaikan salah seorang anggota DPRD Jawa Barat Drs. H. Deden Darmansah dengan melakukan tindakan walk out saat rapat paripurna berlangsung. Hal itu terkait permintaan penjelasan atas penggunaan anggaran (silpa) 2011 yang dipergunakan untuk menutup kekurangan APBD 2013 ini.
“Saya minta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pimpinan Sidang tetapi tidak mendapat tanggapan, karena pada saat rapat Badan Anggaran tidak pernah disebutkan angka dan baru pada paripurna ini, sehingga kita perlu penjelasan masalah ini,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan Jawa Barat ini saat ditemui Bedanews.com di Ruang pimpinan Komisi A DPRD Jabar usai rapat paripurna.
Hal ini juga diperkuat Ketua Komisi A DPRD Jabar Yusuf Puadz, yang menyatakan sebetulnya berkeinginan adanya penjelasan. “Kalau kemampuan kita yakin percaya, cuma penjelasan realnya seperti apa dari TAPD, kita ingin tahu, jadi ada penjelasan yang real, soal kemampuan itu kita yakin tetapi tahapannya harus ikuti Permendagri itu,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakan Deden, realisasi SILPA itu jadi saldo awal untuk anggaran perubahan 2013. Kita lanjutnya, ingin SILPA itu jadi modal awal bagi gubernur terpilih nanti dalam memenuhi janji-janji kampanyenya, jangan dipakai sekarang untuk menutupi defisit anggaran, artinya itu menggadaikan masa depan, ungkap Deden.
Meenurut Deden, dirinya melihat ini tidak optimal dalam menaikan pendapatan. Contohnya dana bagi hasil pajak dan non pajak sejak tahun 2008 tidak pernah dibawah Rp. 1 Triliun, tetapi ternyata tahun ini dipasang Rp. 896 M, karena terlalu hati-hatinya takut tidak tercapai, padahal realisasi dari tahun ke tahun tidak pernah dibawah Rp. 1 T, katanya.
Kedua, Dana Alokasi Umum, prinsip DAU itu selalu naik. Itu amanat UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan pusat dan daerah dipasang 7 %, tetapi di APBD 2013 dipasang Rp. 1.264 T, sama dengan tahun yang lalu harusnya naik 7 % sekurang-kurangnya sekitar Rp. 1.350 T.
“Nah ini yang harus digenjot, bukannya menggunakan Silpa untuk menutup Defisit APBD, pajak daerah hanya dipasang Rp. 9,1 T, padahal diperubahan APBD 2012 saja sudah Rp. 8,1 T. Kita mau ini menjadi Rp. 10,5 T karena ada 2 indikator kenaikan pajak daerah yaitu sejak triwulan IV 2011, indek tarif pajak naik dari 1,5 menjadi 1,75 dan Sejak triwulan I 2012 diberlakukan pajak progresif, artinya Dispenda harus mampu menaikkan target pendapatan pajak daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor, padahal 10,5 Trilliun itu bisa masuk”, jelasnya.
Kemudian tambah Deden, ada lagi penyertaan modal Rp. 74.9 miliar untuk PT Jamkrida, sementara permendagri 13/2006 ps 56:2 menyatakan bahwa penyertaan modal dilakukan manakala APBD surplus, sedangkan APBD kita Defisit, tapi penyertaan modal itu dipaksakan terus. “Kalau saya tetap hadir menyetujui, sama dengan saya menyetujui yang melanggar,” tegas Deden. (hermanto)











