Oleh karenanya, pandangan publik nalar sehat dari sisi hukum dan moralitas, tentunya absolut terhadap seorang tipikal karakter Gibran RR yang latarbelakang pendidikannya sekedar lulus SMP. Sesuai sistim diknas, atau D 1 versi statemen KPU RI, yang ketuanya dipecat oleh putusan DKPU. Maka tidak berlebihan atau bukan like dislike, melainkan “absolutisme Gibran terlarang memimpin di Negara RI yang berdasarkan Panca Sila”.
Serta urgenitas bahwa, Bangsa dan NRI. Tidak kedua kalinya terperosok kepada mentalitas model kepemimpinan sebelumnya selama satu dekade. ***
Page 2 of 2













