Para dokter gigi yang baru dilantik juga diwajibkan menjalani masa pengabdian serta pemantapan profesi selama enam bulan di rumah sakit maupun puskesmas sebelum sepenuhnya menjalankan praktik profesional.
Dalam kesempatan itu, Dekan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) sebagai landasan moral dalam menjalankan profesi. Selain aspek etika, ia juga menyoroti perkembangan teknologi di bidang kedokteran gigi yang semakin pesat.
Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), pencitraan digital, hingga teknologi 3D printing dinilai membuka peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi. “Teknologi memungkinkan diagnosis yang lebih akurat, mempercepat proses perawatan, sekaligus meningkatkan kenyamanan pasien,” katanya.













