Langkah pertama dapat menyampaikan kejadian kepada petugas yang ada di KA.
“Untuk pengaduan di Provinsi Jawa Barat kami memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan hotline yang bisa ditelpon, SMS atau Whatsaap di 0852-2220-6777,” tutup Anjar.
Senada hal tersebut, seluruh petugas KAI baik di stasiun maupun di atas kereta api akan terus bersiaga jika terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Meski demikian, KAI juga tetap meminta pelanggan agar tetap waspada dan saling menghormati serta berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya kekerasan dan pelecehan seksual di semua transportasi umum. (*)













