Kedua.
Dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan Di Pulau Terluar Indonesia Timur, sesuai Standar Operating Porcedure/S.O.P, makaTNI mengunakan Landasan Konstitusionalnya yaitu:
Pertama, Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar.
Kedua, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur.
Ketiga, sesuai dengan surat perintah dari Pangkogasgab Pamputer Maluku nomor : Sprint /1242/VII/2023 tgl 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di pulau terluar di wilayah maluku Indonesia Timur. itulah yg menjadi landasan konstusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan Pengamanan di Pulau Terluar Indonesia..
Satuan Tugas yang melaksanakan pengamanan di beberapa pulau terluar indonesia khususnya di indonesia timur mulai dari kepulauan Aru, kepulauan Tanimbar, kepulauan Maluku Barat Daya.













