Ditanya oleh wartawan tentang satuan mana sebagai pengganti dari satgas pengamanan pulau terluar Yonif 733, ungkapnya, kalau disini ada pengganti dari Yonif 734 maupun 735 yang disiapkan secara khusus untuk melaksanakan pergantian dengan Yonif 733/Masariku, mereka melaksanakan tugas operasi kurang lebih 12 bulan/1 tahun.
Tugas mereka sebut Jenderal, yaitu melaksanakan pengamanan secara profesional Integratif dan komprehensif di pulau terluar yang telah ditentukan dari Komando atas.
Namun satu hal yang perlu kita ketahui bersama secara seksama bahwa, dalam Hukum Laut Internasional /UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 mengatakan bahwa Batas-batas dalam mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah 12 Mil dari garis pantai, merupakan kedaulatan negara kita.












