Ditambahkan Danramil bahwa, bagi pelanggar PPKM Mikro yang masih didapati di lokasi kegiatan oleh Babinsa dan Tiga Pilar mendata, memberikan sangsi sosial dengan menyapu jalan dilokasi serta sangsi denda bagi yang tidak mau diberikan sangsi sosial, ucap Danramil.
Hasil kegiatan operasi PPKM Mikro tersebut, 26 orang yang melanggar Protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dikenakan sangsi sosial menyapu sampah disekitar lokasi kegiatan tersebut.
Selain kegiatan PPKM Mikro, Babinsa, Satpol-PP dan Security PD. Pasar Induk Kramat Jati juga membubarkan warga yang berkerumun di warung kopi, kumpulan supir truk muat yang parkir menunggu muatan serta penjual buah yang tidak menjaga jarak.
“PPKM mikro yang dilakukan untuk memberikan himbauan untuk meningkatkan kedisiplinan serta pentingnya menjaga kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan PPKM mikro akan tetap terus dilakukan sampai dengan wabah ini berakhir,” tandasnya.