SEMARANG || Bedanews.com – Oditur Militer II-09 Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), Rabu (11/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Sebanyak 32 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 pucuk pistol jenis 01 Combat beserta selongsong amunisi kaliber 9 mm dan magazen, 1 pucuk pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, 1 pucuk pistol Walter PPK dengan 12 butir amunisi tajam dan magazen, serta 1 buah sangkur merek Colombia 3258A. Selain itu, turut dimusnahkan DVD/VCD rekaman CCTV, puluhan slop rokok tanpa cukai berbagai merek, kartu SIM, pecahan mangkok dan paving, helm, serta beberapa flashdisk.












