“Karena dalam pembagian bansos tidak boleh tidak sesuai ketentuan. Jika salah sasaran, kita akan tarik kembali,” ucapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan sehingga mereka tidak bisa menerima bansos. Di antaranya yaitu penerima sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, pindah alamat dan tidak ada di tempat.
“Kemudian banyak penerima bansos yang dia tinggal di Kabupaten Bandung. Ada yang ganda, jadi dia sudah menerima bantuan dari Kemensos,” tuturnya.
“Ada juga yang tidak mau menerima bansos. Mungkin karena kelurahan salah sasaran, NIK dan KK ganda, mereka terdaftar di DTKS jadi sudah pasti mereka tidak diberikan bansos,” imbuhnya.
Sementara untuk bansos yang bersumber dari APBN, terang Tono, yaitu bantuan berupa pangan non tunai yaitu sembako. Dengan target 64.852 KPM realisasi 64.852 KPM.













