Bantuan ini menyasar data non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dinsos memberi kuota kepada setiap wilayah dan aparat kewilayahan yang akan mengusulkan siapa saja penerima bansos. Syaratnya, harus sesuai dengan kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi yaitu buruh harian, pekerja informal, disabilitas, lansia, mereka yang belum pernah menerima bantuan, mereka yang pernah terpapar dan terdampak Covid-19.
“Pendistribusian ini cepat melalui BJB dengan menggunakan barcode. Alhamdulillah pendistribusian tahap 1-3 lancar. Dari kuota 60.000 sudah terealisasi 99,62 persen atau 59.469 KPM,” terangnya.
Sehingga, kata dia, masih ada sisa kuota. Namun meski begitu, Dinsos tak bisa mengalihkan bansos ke pihak lain.
Sebab dalam Peraturan Walikota (Perwal) menyebutkan, jika penerima tidak bisa menerima bansos maka bansos tidak bisa dialihkan. Sehingga otomatis uangnya akan kembali ke kas negara.













