Jemaah sebagai Subjek, Bukan Objek
Penting juga disadari bahwa kebijakan seperti KMA 437 tidak akan berhasil tanpa kesadaran dan partisipasi aktif jemaah. Jemaah harus didorong untuk:
• Mengetahui hak dan kewajiban dalam hal dam dan hadyu
• Memilih kanal pembayaran yang sah dan resmi
• Menolak jasa penyembelihan tak jelas
• Mencari informasi dari sumber yang valid (Kemenag, BAZNAS, Haji Pintar)
Kita sedang membangun ekosistem ibadah yang sehat: jemaah yang cerdas, lembaga yang jujur, dan negara yang hadir secara bermartabat.
Penutup: Saatnya Ibadah Haji Jadi Etalase Peradaban
Kita sering menyebut Indonesia sebagai negara dengan kuota haji terbesar, tapi angka tidak cukup untuk menunjukkan kualitas. Yang dibutuhkan adalah sistem: sistem ibadah, sistem integritas, sistem manajemen. Dan KMA 437 tahun 2025 menjadi salah satu upaya menggeser paradigma haji dari sekadar “berangkat dan pulang” menjadi “beribadah secara utuh dan berdampak.”