Bandung, Bedanews.com
Oleh : Lilis Sulastri
Pendahuluan : Ibadah Tak Sekadar Ritual, tapi Juga Amanah
Haji bukan hanya soal berangkat dan pulang. Ia adalah perjalanan jiwa dan akal, spiritual dan sosial, individual dan institusional. Dan di antara sekian banyak rukun dan kewajiban dalam ibadah haji, terdapat satu dimensi yang kerap dipandang sepele, padahal justru menjadi pintu kejujuran, kepatuhan, dan kemaslahatan umat:
Dam dan Hadyu
Dam dan hadyu bukan hanya sembelihan hewan, tetapi sembelihan nafsu, ego, dan ketidakteraturan. Ketika ibadah haji dikerjakan oleh hampir 240 ribu jemaah dari Indonesia negara dengan kuota terbesar di dunia maka urusan dam dan hadyu bukan lagi urusan pribadi, tetapi menjadi sistem kolektif yang menuntut keteraturan dan keadilan. Inilah semangat yang kemudian ditangkap dalam lahirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. KMA ini merupakan tonggak penting dalam penataan ulang aspek keuangan-keibadahan (financial worship) yang sebelumnya berada di ruang abu-abu, kini mulai ditata dengan asas syariah, keadilan, transparansi, dan kemanfaatan.