Harapan Baru di Tengah Peralihan Kelembagaan: Menyambut Era BPH
Tahun 2025 juga menjadi tahun penting dalam transformasi penyelenggaraan haji Indonesia. Dengan bergulirnya amanat Undang-Undang, pelaksanaan teknis ibadah haji akan beralih dari Kementerian Agama ke Badan Pelaksana Haji (BPH). Banyak yang bertanya: akankah sistem pengelolaan dam dan hadyu ini dilanjutkan? Ataukah akan kembali ke sistem individual yang rawan penyelewengan? Justru KMA 437 menjadi legacy (warisan kebijakan) yang patut dijaga dan dikembangkan. Ia menjadi dasar untuk:
• Melanjutkan tata kelola dam-hadyu yang akuntabel
• Menguatkan kolaborasi antar-lembaga (Kemenag–BAZNAS–BPH)
• Menyusun sistem pengawasan dan pelaporan berbasis teknologi
• Menjadi best practice untuk ibadah keuangan lainnya (fidyah, kafarat, kurban, wakaf)
Di sinilah harapan itu hidup: bahwa meskipun nanti pengelola berganti, roh kebijakan ini akan terus hidup karena dibangun atas asas maslahat dan kebermanfaatan publik.