Munculnya Tata Kelola: Negara Hadir Menjamin Sah dan Maslahat
Isi dari KMA No. 437 Tahun 2025 cukup revolusioner:
• Pengelolaan dam dan hadyu dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan profesional.
• BAZNAS ditunjuk sebagai pelaksana resmi pengumpulan dan penyaluran dana dam dan hadyu.
• Jemaah didorong untuk menyetor dam/hadyu melalui pembayaran non-tunai, baik saat pelunasan BPIH atau melalui aplikasi dan mitra bank resmi.
• Penyembelihan dilakukan sesuai fikih, dan daging didistribusikan kepada fakir miskin, baik di Tanah Haram maupun kawasan rawan pangan lainnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara tak hanya hadir sebagai fasilitator logistik haji, tetapi juga penjaga kemurnian ibadah. Negara menjadi wasit keadilan syariah, pelindung dari penyimpangan, dan pengawal niat baik agar sampai kepada yang berhak. Lebih dari itu, KMA ini adalah bentuk ikhtiar agar ibadah haji Indonesia makin bermartabat di mata dunia.