Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. “Jika Terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Nety sebagai kreditur concuren adalah peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda ya,” tambah Rumondang Sitorus.
Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula,” ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum. “Kalau ini kaitannya dengan bank swasta,” paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya. “Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya,” pungkas Rumondang.













