“Jadi, jauh setelah terjadi tindak pidana penipuan baru ada pailit,” tegas Rumondang.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya,” tambahnya.
Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.
“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban), tetapi masih berani minta bebas? Teorinya dari mana?,” ujar Rumondang penuh keheranan.
Ya, dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Kamis pekan lalu, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang minta dibebaskan.
Dalam repliknya Rumondang mengurai perbuatan terdakwa, bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan.













