Seperti diketahui, JPU, Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.
Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban.
Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.
Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau dalam persidangan yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun dengan anggota, Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. (Syn).













