JAKARTA – Penjualan daging anjing melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan alasan penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan bagi konsumen. Terutama penyakit rabies, karena kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan hygienis juga asal usul anjing yang dipotong disinyalir tidak jelas.
Penjualan daging anjing, kata Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, berpotensi melanggar Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama terkait dengan perlakukan anjing dalam proses pembinasaannya serta perlakuan hewan yang tidak sesuai peruntukannya. Sebab daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi.
Sementara dalam proses pembinasaan anjing dengan cara dipukuli terlebih dahulu juga melanggar KUHP Pasal 302 yang dapat dikenakan sanksi pidana, lanjut dia, juga pedagang yang menjual daging bisa dijerat sanksi pidana dan pencabutan izin usaha (tidak sekedar sanksi administratif).