• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Daging Anjing bisa Sebabkan Rabies, Amin: Pemerintah dan APPSI Harus Sweeping Pasar

Daging Anjing bisa Sebabkan Rabies, Amin: Pemerintah dan APPSI Harus Sweeping Pasar

Ki Agus by Ki Agus
14 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penjualan daging anjing melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan alasan penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan bagi konsumen. Terutama penyakit rabies, karena kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan hygienis juga asal usul anjing yang dipotong disinyalir tidak jelas.

Penjualan daging anjing, kata Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, berpotensi melanggar Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama terkait dengan perlakukan anjing dalam proses pembinasaannya serta perlakuan hewan yang tidak sesuai peruntukannya. Sebab daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi.

Sementara dalam proses pembinasaan anjing dengan cara dipukuli terlebih dahulu juga melanggar KUHP Pasal 302 yang dapat dikenakan sanksi pidana, lanjut dia, juga pedagang yang menjual daging bisa dijerat sanksi pidana dan pencabutan izin usaha (tidak sekedar sanksi administratif).

BeritaTerkait

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Setelah Launching Pengerukkan Sungai Citarik masih Mencari Bantuan Dana

Next Post

Marak Pencurian Data, Muradi Sebut BSSN Tumpul Lantaran Tak Punya Payung Hukum

Related Posts

Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Ekonomi

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0624/Kab. Bandung Siap Investasi 1.000 Ayam Petelur di Peternakan Binaan Koperasi MBS Baros

10 Mei 2026
Edukasi

KDM Hadir, Ketum PAN Zulhas ada, Pelantikan dan Rakornas PAN Semarak Penuh Semangat

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Next Post

Marak Pencurian Data, Muradi Sebut BSSN Tumpul Lantaran Tak Punya Payung Hukum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021