Bandung BEDAnews.com
Petaka banjir yang terjadi di beberapa kawasan kota dan Kabupaten Bandung akhir akhir ini, hingga membawa korban jiwa, timbul akiba lemahnya penegakkan hukum terhadap peraturan daerah yang mengatur peruntukkan penataan wilayah Kawasan Bandung Utara (Perda KBU).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus VII (Pansus RTRW) DPRD Jawa Barat Drs. H. Dady Rohanadi kepada BEDAnews.com di DPRD Jabar. Selasa.(13/2).
โini sangat berkaitan dengan betapa sangat lemahnya penegakkan hukum. Banjir cileuncang itu cuma salah satu aspek, begitupun banjir banjir di tempat lainnyaโ Ujar Dady.
Lebih jauh diungkapkannya, Bagaimana kita mau menegakkan besaran koefisien bangunan di KBU. Perda sudah jelas menyebutkan 750 m dpl (diatas permukaan laut) koefisienya 80:20, 80 % RTH (ruang Terbuka Hijau): 20 % bangunan, koefisien bangunannya cuma ditoleransi 20%. Diatas seribu seharusnya sudah gak ada bangunan. Itu paling ideal kalau kita mau bilang konservasi. Tapi pada kenyataannya apa ! Masih banyak bangunan-bangunan termasuk bangunan pemerintah di KBU.
โItu menyedihkan buat saya. Seharusnya itu tidak terjadi berilah contoh, ini yang menurut saya harus kita koreksi, kalau kita mau penegakkan , sudahlah, ok perhari ini tidak ada lagi bangunan baru. Clear !โtegasnya.
Ditegaskan Wakil ketua Komisi IV ini. Perhari ini, seharusnya begitu perda ditandatangani, seharusnya besok langsung stop tidak ada lagi bangunan. Stop perijinan baru, yang sudah biasanya berkaitan dengan investor, investor harus kita pertimbangkan . Itu idealnya seperti itu. Kalau Perda KBU mau berjalan efektif.
Begitu juga Soal lahan sayur di Bandung selatan yang ada di bawah situ Cisanti, kalau kita mau ke Situ Cisanti sebelah kanan itu bukan main, kalau itu hujan intensitasnya tinggi selesai, lahan sayur itu seperti bukit gundul jadi kalau kena air selesai. Citarum bohong kalau sedimentasinya indrnaik. !pungkas Dady yang Caleg No 1 Partai Gerindra untuk DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Cirebon Indramayu.@hermantz