Bandung, BEDAnews,-
Indra Kurnia (24) dan Ridwan Firdaus (24) tidak berkutik saat tertangkap basah membawa kunci astag dan sebilah golok, saat razia gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran di Jalan AH Nasution, Minggu (15/2/2015).
"Saat operasi, anggota mencuriga dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Anggota pun langsung membawanya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (16/2/2015).
Yoyol menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polsekta Panyileukan, akhirnya keduanya mengaku telah "memetik" sepeda motor jenis Satria FU bernopol G 4035 FW di wilayah Jatinangor.Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, akhirnya petugas kembali menangkap Sanda Rustandi (24). Selain di Jatinangor, ketiga pelaku juga sudah beraksi di kawasan Buahbatu.
Kepada petugas, mereka mengaku menjual barang tersebut ke seorang penadah berinisial H. Saat ini H tengah diburu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). Yoyol menyebutkan, para pelaku menjual barang curian tersebut kepada H dengan harga sekitar Rp 2 juta. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Undang-undang darurat, dengan ancaman diatas lima tahun bui.(Lanie)